Satpol PP Tertibkan RM Padang Pelanggar Aturan PSBB

Senin, 1 Juni 2020 16:10 WIB

Petugas Satpol PP menertibkan warung makan yang melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kebon Kacang, Jakarta, Senin, 1 Juni 2020. Warung ini ditertibkan karena masih melayani pembeli makan di tempat. TEMPO/Muhammad Hidayat

Petugas Satpol PP menertibkan warung makan yang melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kebon Kacang, Jakarta, Senin, 1 Juni 2020. Warung ini ditertibkan karena masih melayani pembeli makan di tempat. TEMPO/Muhammad Hidayat

Petugas Satpol PP meminta kursi-kursi dinaikan ke atas meja di sebuah warung makan yang melanggar aturan PSBB di Kebon Kacang, Jakarta, Senin, 1 Juni 2020. Selama PSBB, warung dan restoran masih diperbolehkan buka dan melayani pembeli dengan sistem antar atau bawa pulang. TEMPO/Muhammad Hidayat

Petugas Satpol PP meminta kursi-kursi dinaikan ke atas meja di sebuah warung makan yang melanggar aturan PSBB di Kebon Kacang, Jakarta, Senin, 1 Juni 2020. Selama PSBB, warung dan restoran masih diperbolehkan buka dan melayani pembeli dengan sistem antar atau bawa pulang. TEMPO/Muhammad Hidayat

Petugas Satpol PP menegur pengelola warung makan yang melanggar aturan PSBB di Kebon Kacang, Jakarta, Senin, 1 Juni 2020. Selama PSBB, pembeli dilarang makan di tempat untuk mencegah penularan virus corona. TEMPO/Muhammad Hidayat

Petugas Satpol PP menegur pengelola warung makan yang melanggar aturan PSBB di Kebon Kacang, Jakarta, Senin, 1 Juni 2020. Selama PSBB, pembeli dilarang makan di tempat untuk mencegah penularan virus corona. TEMPO/Muhammad Hidayat

Petugas Satpol PP menertibkan warung makan yang melanggar aturan PSBB di Kebon Kacang, Jakarta, Senin, 1 Juni 2020. Rumah makan yang melanggar aturan PSBB dikenakan sanksi dari penutupan sementara hingga denda administratif kepada pemilik, yang berkisar Rp 5-10 juta. TEMPO/Muhammad Hidayat

Petugas Satpol PP menertibkan warung makan yang melanggar aturan PSBB di Kebon Kacang, Jakarta, Senin, 1 Juni 2020. Rumah makan yang melanggar aturan PSBB dikenakan sanksi dari penutupan sementara hingga denda administratif kepada pemilik, yang berkisar Rp 5-10 juta. TEMPO/Muhammad Hidayat

Petugas Satpol PP menertibkan warung makan yang melanggar aturan PSBB di Kebon Kacang, Jakarta, Senin, 1 Juni 2020. Rumah makan yang melanggar aturan PSBB dikenakan sanksi dari penutupan sementara hingga denda administratif kepada pemilik, yang berkisar Rp 5-10 juta. TEMPO/Muhammad Hidayat

Petugas Satpol PP menertibkan warung makan yang melanggar aturan PSBB di Kebon Kacang, Jakarta, Senin, 1 Juni 2020. Rumah makan yang melanggar aturan PSBB dikenakan sanksi dari penutupan sementara hingga denda administratif kepada pemilik, yang berkisar Rp 5-10 juta. TEMPO/Muhammad Hidayat


1 dari Gambar