Penyekatan Pemudik di Sejumlah Titik

Editor

Fardi Bestari

Rabu, 27 Mei 2020 07:00 WIB

Petugas kesehatan memeriksa suhu pengendara roda empat saat penyekatan pemudik di Gerbang Tol Kalikangkung, Semarang, Jawa Tengah 26 Mei 2020. Satlantas Polrestabes Semarang mencatat sejak pukul 07:00 - 17:00 WIB sebanyak 276 kendaraan bermotor roda empat maupun bus yang mengangkut pemudik menuju DKI Jakarta melalui gerbang tol tersebut diperintahkan untuk memutar balik karena tidak dilengkapi surat ijin keluar-masuk (SIKM). Hal tersebut dilakukan guna mencegah penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Aji Styawan

Petugas kesehatan memeriksa suhu pengendara roda empat saat penyekatan pemudik di Gerbang Tol Kalikangkung, Semarang, Jawa Tengah 26 Mei 2020. Satlantas Polrestabes Semarang mencatat sejak pukul 07:00 - 17:00 WIB sebanyak 276 kendaraan bermotor roda empat maupun bus yang mengangkut pemudik menuju DKI Jakarta melalui gerbang tol tersebut diperintahkan untuk memutar balik karena tidak dilengkapi surat ijin keluar-masuk (SIKM). Hal tersebut dilakukan guna mencegah penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Aji Styawan

Polisi menginterogasi sejumlah penumpang yang diduga menumpang mobil bernomor polisi palsu saat penyekatan pemudik di Gerbang Tol Kalikangkung, Semarang, Jawa Tengah 26 Mei 2020. Satlantas Polrestabes Semarang mencatat sejak pukul 07:00 - 17:00 WIB sebanyak 276 kendaraan bermotor roda empat maupun bus yang mengangkut pemudik menuju DKI Jakarta melalui gerbang tol tersebut diperintahkan untuk memutar balik karena tidak dilengkapi surat ijin keluar-masuk (SIKM). Hal tersebut dilakukan guna mencegah penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Aji Styawan

Polisi menginterogasi sejumlah penumpang yang diduga menumpang mobil bernomor polisi palsu saat penyekatan pemudik di Gerbang Tol Kalikangkung, Semarang, Jawa Tengah 26 Mei 2020. Satlantas Polrestabes Semarang mencatat sejak pukul 07:00 - 17:00 WIB sebanyak 276 kendaraan bermotor roda empat maupun bus yang mengangkut pemudik menuju DKI Jakarta melalui gerbang tol tersebut diperintahkan untuk memutar balik karena tidak dilengkapi surat ijin keluar-masuk (SIKM). Hal tersebut dilakukan guna mencegah penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Aji Styawan

Petugas memeriksa pengendara di pos pemeriksaan (check point) di perbatasan Kabupaten Tasikmalaya dengan Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Selasa 26 Mei 2020. Pemeriksaan tersebut sebagai upaya penyekatan pemudik lokal yang hendak keluar-masuk Provinsi Jabar juga para pelancong ke tempat wisata di daerah masing-masing yang rentan penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi

Petugas memeriksa pengendara di pos pemeriksaan (check point) di perbatasan Kabupaten Tasikmalaya dengan Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Selasa 26 Mei 2020. Pemeriksaan tersebut sebagai upaya penyekatan pemudik lokal yang hendak keluar-masuk Provinsi Jabar juga para pelancong ke tempat wisata di daerah masing-masing yang rentan penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi

Petugas memeriksa pengendara di pos pemeriksaan (check point) di perbatasan Kabupaten Tasikmalaya dengan Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Selasa 26 Mei 2020. Pemeriksaan tersebut sebagai upaya penyekatan pemudik lokal yang hendak keluar-masuk Provinsi Jabar juga para pelancong ke tempat wisata di daerah masing-masing yang rentan penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi

Petugas memeriksa pengendara di pos pemeriksaan (check point) di perbatasan Kabupaten Tasikmalaya dengan Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Selasa 26 Mei 2020. Pemeriksaan tersebut sebagai upaya penyekatan pemudik lokal yang hendak keluar-masuk Provinsi Jabar juga para pelancong ke tempat wisata di daerah masing-masing yang rentan penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi


1 dari Gambar