Jaksa Dakwa Putri Candrawathi Turut Serta dalam Dugaan Pembunuhan Berencana Brigadir J
Editor
Senin, 17 Oktober 2022 18:00 WIB
Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Putri Candrawathi menjalani sidang perdana di Pengadilan Negara Jakarta Selatan, Senin, 17 Oktober 2022. Sidang tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum terkait kasus perintangan penyidikan dalam perkara tersebut. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Putri Candrawathi menjalani sidang perdana di Pengadilan Negara Jakarta Selatan, Senin, 17 Oktober 2022. Dalam surat dakwaannya, JPU mengatakan Putri juga mengetahui saat Ferdy Sambo menjelaskan rencana pembunuhan Brigadir J di lantai 3 rumah pribadi di Jalan Saguling 3 pada 8 Juli lalu. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Putri Candrawathi menjalani sidang perdana di Pengadilan Negara Jakarta Selatan, Senin, 17 Oktober 2022. Ferdy Sambo disebut marah setelah mendengar keterangan sepihak dari istrinya yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang pada 7 Juli 2022. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Petugas melepas borgol terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi menjalani sidang perdana di Pengadilan Negara Jakarta Selatan, Senin 17 Oktober 2022. Putri juga berada satu ruangan saat Ferdy Sambo membeberkan skenario seolah-olah terjadi pelecahan seksual di Jakarta saat menyusun plot di lantai tiga Jalan Saguling 3, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Putri Candrawathi usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negara Jakarta Selatan, Senin, 17 Oktober 2022. Putri sempat mengaku tidak mengerti dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ketika ditanya hakim ketua saat sidang perdana pembunuhan berencana Brigadir J. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Putri Candrawathi usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negara Jakarta Selatan, Senin, 17 Oktober 2022. TEMPO/ Febri Angga Palguna